Review materi pengantar jurnalistik semester 3
REVIEW MATERI SEMESTER 3
PENGANTAR JURNALISTIK
Aprida Zalsa MS
Jurnalistik
Disebut juga Jurnalisme berasal dari perkataan journal, artinya catatan harian atau catatan kejadian sehari-hari, atau disebut surat kabar Journal berasal dari bahasa latin diurnalis , artinya
harian atau tiap hari.
• Jurnalis: orang yang melakukan kegiatan jurnalistik
• MacDougall menyebutkan jurnalisme adalah kegiatan menghimpun berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa.
Sejarah jurnalistik
Dimulai 3000 tahun lalu ketika Firaun Mesir Amenhotep mengirimkan ratusan pesan kepada perwiranya di provinsiprovinsi untuk menceritakan apa yg terjadi di ibu kota Zaman Babilonia (2000 tahun sebelum masehi) sudah terjadi proses penyebaran informasi Pontifex Maximus membuat papan informasi di rumahnya zaman Romawi. Papan informasi dinamai Annalen.
Acta Diurna dan Acta Senatus adalah papan informasi buatan Julius Caesar dan ditaruh di lapangan pertemuan yg disebut Forum Surat Kabar tulisan tangan pertama bernama Gazetta terbit pertama kali tahun 1536 Di Cina surat kabar King Pau terbit tahun 911 Masehi. Surat kabarberubah setelah Johann Gutenberg menemukan mesin cetak. Munculan istilah press yg berasal dari kata press yang artinya tekan (untuk mencetakperlu ditekan) Surat kabar cetakan pertama di Eropa bernama Niewe Tijdinghen di Belgia tahun 1605 Menyusul kemudian Avisa, Relation Order Zeitung tahun 1609 di Jerman. Surat kabar Public Occurrances Both Foreign and Domestic sebanyak tiga halaman adalah surat kabar pertama yg terbit di Boston Amerika. Benjamis Harris, pendiri surat kabar ini gagal mendapatkan izin dari pemerintah kolonial Inggris sehingga hanya terbit satu kali. Tekanan pemerintah kolonial menjadi cikal bakal pemikiran pentingnya pers yg bebas di Amerika Di Indonesia kondisi yg tidak berbeda mengawali munculnya kegiatan jurnalistik Sejak terbit di Hindia Belanda medium komunikasi berupa Gazette (lembaran ). Bataviase Nouvelles diterbitkan oleh JE Jordens hingga ditutup oleh VOC tahun 1746. Penjajah Belanda tidak menyukai surat kabar ini. Surat kabar Indonesia pertama berbahasa Jawa Bromartini mulai terbit di Surakarta tahun 1855. Surat kabar pertama berbahasa Melayu adalah Soerat Kabar Melajoe terbit 1856 di Surabaya. Tahun 1860 Slompret Malajoe terbit di Semarang. Di susul Bintang Timur di Surabaya dan Matahari di Jakarta. Kehidupan pers sangat sulit karena rendahnya oplah dan ketatnya pemerintah belanda melakukan pengawasan melalui Undang-Undnag Pers tahun 1856. Undangundang ini mengharuskan pencetak dan penerbit mempunyai izin dan setoran jaminan.
Bomartini, Slompret Melajoe,Bintang Timur dan Matahari adalah surat kabar-surat kabar yang diterbitkan penerbit penerbit Belanda. Medan Priyayi adalah surat kabar nasional pertama terbit di
Bandung 1907. Penerbitnya adalah raden Mas Tumenggung Tirtohadisoerjono yang akran disapa Djokomono.Menjelang proklamasi mahasiswa yg pernah belajar di Belanda menghembuskan semangat perjuangan melalui pers Soekarno menjadi pemred dan penerbit majalah Fikiran
Rakjat. Hatta penulis tetap Pandji Islam dan Pedoman Masyarakat. Agus Salim menjadi pemred Mestika. Kondisi ini lahir seiring diberlakukannya keputusan penguasa kolonial menghapus prasensor tahun 1906. Saat militer Jepang datang menduduki Indonesia seluruh surat kabar Belanda dan Cina dilarang terbit. Penguasa militer menerbitkan sejumlah surat kabar
sendiri. Sensor diberlakukan. Kantor berita Domei memiliki peran penting dalam melakukan sensor. 9 Februari 1946 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lahir di Surakarta. Menegaskan bahwa pers sebagai alat perjuangan dan penggerak pembangunan bangsa.
PERAN JURNALISTIK
Menurut Pasal 12 UU No 40/1999 tentang Pers, Perusahaan pers wajib mengumumkan nama,
alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk
penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
>Sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan<
PENGUMUMAN SECARA TERBUKA DILAKUKAN DENGAN CARA :
Media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
Media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik
Media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat, dan karakter media yang bersangkutan
FUNGSI JURNALISTIK
Dikutip dari buku Jurnalistik Dasar: Jurus Jitu Menulis Berita, Feature Biografi, Artikel Populer,
dan Editorial (2021) karya Khoirul Muslimin, jurnalistik berfungsi untuk memberi informasi kepada masyarakat lewat produksi berita.
Fungsi hiburan Menurut Rusman Latief dalam buku Jurnalistik Sinematografi (2021), fungsi hiburan berarti jurnalistik tidak hanya menyajikan berita, namun juga bisa menjadi media hiburan yang informatif.
Fungsi pendidikan
Fungsi jurnalistik ini berarti segala karya jurnalistik hendaknya mengandung unsur mendidik. Contoh, pemberitaan tentang informasi kesehatan, temuan ilmuwan, atau lainnya. Selain itu, fungsi ini juga berarti bahwa jurnalistik hendaknya mengarahkan khalayak ke arah yang lebih baik, dan menambah wawasan serta pengetahuan mereka.
Fungsi kontrol sosial
Artinya jurnalis menjadi pemantau independen terhadap kekuasaan serta pemimpin yang berpengaruh kuat dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, jurnalis juga mengawasi tiap kegiatan yang dilakukan, serta mendorong atau memotivasi pihak pemegang kekuasaan agar tidak melakukan hal yang bertentangan dengan yang seharusnya.
Fungsi komponen-komponen dalam struktur media pers
Dewan Direksi Adalah Para pemimpin perusahaan yang bertugas untuk membawa perusahaan mencapai tujuan.Terdiri dari para direktur, yaitu Direktur utama dan beberapa direktur. Direktur bisa ditunjuk atau dipilih oleh para pemegang saham.
Pemimpin Umum
Bertanggung jawab atas keseluruhan jalannya penerbitan pers, baik ke dalam maupun ke luar.
Dapat melimpahkan pertanggungjawabannya terhadap hukum kepada pemimpin Redaksi sepanjang menyangkut isi penerbitan (redaksional) dan kepada pemimpin perusahaan (usaha) sepanjang menyangkut pengusahaan penerbitan.
Pemimpin Redaksi
Bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. Ia harus
mengawasi isi seluruh rubric media massa yang dipimpinnya. Ia berarti hundak sebagai jendral atau komandan.
Wakil Pemimpin Redaksi :
Bertanggung jawab jika pemimpin berhalangan dalam melaksanakan tugas-tugas. Wapemred juga
berstatus sebagai bagian dewan penyunting. Dan setiap kali penerbitan harus membuat laporan
kegiatan dan keuangan
Regulasi media
adalah kontrol dan pembinaan media massa baik cetak maupun online oleh pemerintah dan lembaga lainnya. Ini semua diatur di dalam Hukum yang memiliki aturan dan prosedur untuk mencapai berbagai macam tujuan, misalnya dalam hal intervensi dalam melindungi kepentingan umum yang dinyatakan di dalam regulasi media, serta mendorong persaingan dan pasar media yang efektif, atau menetapkan standar teknis umum.
Regulasi media di Indonesia bersumber pada UUD 1945 dan sosiokultural masyarakat.
Regulasi hukum di Indonesia
Regulasi (hukum) media di Indonesia lahir sekitar tahun 1856 disaat Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan hukum Reglement op de Drukern in Nederlandsch -- Indie.
Kode etik jurnalistik6
Pelindung kredibilitas tindakan jurnalistik ygtercermin dari nilai-nilai kunci (key values) yang
dirinci dalam kode etik.
- Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
- Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
- Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya,kecuali untuk kepentingan publik.
- Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
PELANGGARAN PROFESIONALITAS PERS
3 kesalahan yang sering dillakukan pers yakni :
1. Pemberitaan tidak berimbang,
Pers tidak berimbang ketika sebuah pemberitaan ada sumber berita atau narasumber terkait tidak diberi ruang yang cukup untuk menyampaikan informasi atau data. Misalnya, saat ini ada berita, seperti media online, dinaikkan dulu beritanya, setelah 15 menit kemudian baru diverifikasi. “Menulis sebuah berita harus diverifikasi terlebih dahulu, apalagi berita yang merugikan orang lain, jadi harus dikonfirmasi (cover both side, red)
2. Pemberitaan yang tidak akurat, dan
Disebabkan kecenderungan pers mendahulukan kecepatan berita, sehingga seringkali berita yang disampaikan kepada masyarakat tidak correct dan hanya meneruskan informasi berita atau rilis yang beredar luas melalui media sosial, grup WhatssApp (WA)
3. Menghakimi atau menyimpulkan tanpa disertai data
Pers sebenarnya boleh menyimpulkan peristiwa dalam sebuah pemberitaan, tetapi harus dengan data dan fakta yang akurat.
KARYA JURNALISTIK
- Stright News / Spot News /
- Hard News
- Artikel Opini (Opiniom)
- Feature / Soft News / News Feature
Komentar
Posting Komentar